
Rencana aksi program/kegiatan bidang PFUI:
1. Melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sektor perindustrian terhadap industri besar kewenangan provinsi di Babel.
2. Melaksanakan verifikasi teknis pengajuan izin usaha industri.
3. Melakukan diseminasi/sosialisasi terhadap kepatuhan perusahaan industri terhadap pelaporan Triwulan data/informasi.
4. Melakukan FGD dengan perusahaan industri terkait kepatuhan perizinan berusaha.
5. Total jumlah industri besar kewenangan provinsi sebanyak 54 industri.
Rapat koordinasi agar lebih sistematis, berikut adalah ringkasan singkat dari poin-poin utama yang telah disampaikan:
Ringkasan Agenda Dinas
Waktu: 13.00 - 14.30 WIB
Topik Utama: Rapat Koordinasi dan Pemaparan Program Kegiatan 2026 (Bidang Industri)
Lokasi: Kantor Disperindag Babel
Peserta Utama: Kepala Dinas, Kabid PPI, dan Kabid PFUI
Pendamping: Tim dari Bidang PPI dan Bidang PFUI
Pakaian: Menyesuaikan seragam dinas harian (PSH/Batik sesuai jadwal)
Saran Tambahan:
Mengingat ini adalah pemaparan untuk program tahun 2026, pastikan dokumen pendukung seperti draf Rencana Kerja (Renja) atau data capaian tahun sebelumnya sudah siap diakses untuk mempermudah diskusi.
Draf Poin Diskusi (Outline) Rapat Koordinasi
1. Evaluasi & Background (Refleksi)
2. Pemaparan Program Kerja 2026 (Core Agenda)
Bidang PPI: Fokus pada penguatan infrastruktur industri, standardisasi, dan perizinan.
Bidang PFUI: Fokus pada pengembangan sarana usaha industri dan pemberdayaan IKM lokal.
Penyelarasan program dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026
3. Sinkronisasi Anggaran & Sumber Daya
4. Mitigasi Risiko & Output
| Waktu | Durasi | Agenda | Penanggung Jawab |
| 13.00 - 13.15 | 15' | Pembukaan & Arahan Umum | Kepala Dinas |
| 13.15 - 13.35 | 20' | Paparan Program Bidang PFUI & Diskusi | Kabid PFUI |
| 13.35 - 13.55 | 20' | Paparan Program Bidang PPI & Diskusi | Kabid PPI |
| 13.55 - 14.15 | 20' | Sinkronisasi, Tanggapan & Arahan Final | Kepala Dinas |
| 14.15 - 14.30 | 15' | Penutup & Kesimpulan Notulensi | Moderator/Sekretariat |
Tips Tambahan: Karena Anda akan bertemu di Kantor Disperindag Babel, pastikan proyektor dan koneksi untuk presentasi sudah dicek 15 menit sebelum acara dimulai agar tidak memotong waktu paparan.
NOTULENSI RAPAT KOORDINASI BIDANG INDUSTRI
Disperindag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
I. Informasi Rapat
Hari/Tanggal: [Kamis/22 Januari 2026]
Waktu: 13.00 – 14.30 WIB
Tempat: Kantor Disperindag Babel
Agenda: Pemaparan Program Kegiatan 2026 (PPI & PFUI)
Pimpinan Rapat: Kepala Dinas
II. Daftar Hadir Utama
Kepala Dinas
Kabid PPI
Kabid PFUI
Tim Pendamping Bidang PPI & PFUI
III. Poin Utama Arahan Kepala Dinas
(Catat visi besar atau penekanan khusus dari Kepala Dinas di sini)
...
IV. Ringkasan Paparan Program 2026
Bidang PPI:
Program Unggulan: ...
Target Output: ...
Estimasi Anggaran: ...
Bidang PFUI:
Program Unggulan: ...
Target Output: ...
Estimasi Anggaran: ...
V. Poin Diskusi & Masalah (Problem Solving)
Kendala yang diantisipasi: ...
Saran perbaikan dari pimpinan/peserta: ...
VI. Kesimpulan & Tindak Lanjut (Action Plan)
| No | Tindakan / Action Item | Penanggung Jawab | Deadline |
| 1 | Revisi draf Renja sesuai arahan pimpinan dan hasil forum perangkat daerah. | Kabid PPI/PFUI | 1 Minggu setelah rapat |
| 2 | Sinkronisasi data capaian 2025 untuk memastikan baseline target tahun berjalan akurat. | Tim Pendamping | 3 Hari kerja |
| 3 | Input usulan program/kegiatan ke dalam sistem informasi perencanaan (SIPD/E-Planning). | Admin Perencanaan | 10 Hari kerja |
| 4 | Finalisasi RKA (Rencana Kerja Anggaran) sebagai tindak lanjut rincian pagu indikatif. | Kasubag Penyusunan Program | 2 Minggu setelah revisi |
| 5 | Penandatanganan Pakta Integritas dan pengesahan dokumen Renja final. | Kepala Dinas | Akhir bulan berjalan |
Dalam regulasi di Indonesia, kaolin dikategorikan sebagai Mineral Bukan Logam. Karena termasuk dalam golongan pertambangan mineral, seluruh tata kelola hulu hingga pengawasan teknisnya berada di bawah wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berikut adalah rincian wewenang Kementerian ESDM terkait industri kaolin:
1. Pengelolaan Perizinan (IUP)
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), kewenangan perizinan tambang kini terpusat di Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM), meskipun ada beberapa delegasi ke Pemerintah Provinsi untuk skala tertentu:
Penerbitan IUP: Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk eksplorasi dan produksi kaolin.
Penyusunan WIUP: Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan tempat kaolin ditemukan.
2. Pengawasan Teknis dan Lingkungan
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) bertanggung jawab atas:
Kaidah Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice): Memastikan penambangan kaolin dilakukan secara efisien dan aman.
Reklamasi dan Pascatambang: Mengawasi perusahaan agar melakukan pemulihan lahan setelah deposit kaolin habis diambil.
Keselamatan Pertambangan: Mengawasi standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) para pekerja tambang.
3. Penetapan Nilai dan Penerimaan Negara
Kementerian ESDM mengatur aspek ekonomi dari komoditas kaolin melalui:
HPP (Harga Patokan Penjualan): Menentukan harga acuan mineral bukan logam sebagai dasar perhitungan royalti.
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Penagihan iuran tetap dan iuran produksi (royalti) dari perusahaan kaolin untuk kas negara.
4. Hilirisasi dan Peningkatan Nilai Tambah
Sesuai semangat hilirisasi, ESDM mendorong industri kaolin agar tidak hanya menjual bahan mentah (raw material). Mereka mengatur:
Standar Pengolahan: Mendorong pencucian dan pemurnian kaolin di dalam negeri agar mencapai standar industri (seperti untuk keramik, kertas, atau kosmetik).
Kebijakan Ekspor: Mengatur kuota atau syarat kadar pemurnian minimal sebelum kaolin diizinkan untuk diekspor.
Catatan Penting: Pembagian Wewenang
Penting untuk membedakan antara hulu dan hilir:
Kementerian ESDM: Berwenang pada tahap penambangan (ekstraksi) hingga pengolahan awal menjadi konsentrat/tepung kaolin.
Kementerian Perindustrian: Berwenang ketika kaolin tersebut sudah masuk ke pabrik manufaktur untuk dijadikan produk jadi (misalnya menjadi ubin keramik atau bahan baku cat).
Catatan Penting untuk Pelaksanaan:
Koordinasi: Pastikan setiap poin tindakan dikomunikasikan kepada unit kerja terkait agar tidak terjadi duplikasi data.
Monitoring: Penanggung jawab diharapkan memberikan update progres secara berkala sebelum tenggat waktu (deadline) berakhir.
Validasi: Data capaian 2025 harus sudah divalidasi oleh bagian evaluasi dan pelaporan sebelum dimasukkan ke dalam dokumen revisi.
Tips Penggunaan:
Anda bisa menyalin format ini ke Microsoft Word atau Google Docs. Saat rapat berlangsung, fokuslah mencatat pada bagian "V. Poin Diskusi" dan "VI. Kesimpulan", karena bagian itulah yang seringkali menjadi rujukan utama setelah rapat selesai.
1. Bidang PPI, Fokus Pembangunan Sumber Daya Industri
Relevansi Pasar: "Bagaimana pelatihan atau pengembangan SDM yang diusulkan selaras dengan kebutuhan industri spesifik di Bangka Belitung pada tahun 2026?"
Keberlanjutan: "Setelah program pembangunan selesai, apa mekanisme pemeliharaan atau pembinaan jangka panjangnya agar tidak mangkrak?"
2. Bidang PFUI, Fokus Pengawasan dan Tata Kelola Industri
Efektivitas Pengawasan: "Dari sekian banyak industri, apa kriteria prioritas dalam pengawasan tahun ini? Mengapa industri tersebut yang didahulukan?"
Standarisasi (SIH): "Bagaimana strategi kita mendorong industri lokal agar tidak hanya patuh secara administrasi, tapi benar-benar mencapai standar Industri Hijau?"
3. Sinergi Lintas Bidang
Gap Analisis: "Apakah data pengawasan dari PFUI tahun sebelumnya sudah dijadikan dasar oleh PPI dalam menyusun program pembinaan tahun 2026 ini?"
| Komponen Persiapan | Detail Data Pendukung | Status (Ready/Not) |
| Justifikasi Program | Data tren industri 2024-2025 sebagai dasar program 2026. | [ ] |
| Output vs Outcome | Penjelasan bukan hanya jumlah peserta/kegiatan, tapi perubahan nyata yang diharapkan. | [ ] |
| Sinergi Internal | Bukti bahwa temuan pengawasan (PFUI) telah diakomodasi dalam pembinaan (PPI). | [ ] |
| Mitigasi Risiko | Rencana cadangan jika target (misal: jumlah sertifikasi Industri Hijau) tidak tercapai. | [ ] |