Info Perizinan Berusaha Babel


461(1.0); 74 (1.1)

5 (Mundur)

                                  Info SIINas Babel





AMMI

16 minute read
0




11 AMDK ( SNI 3553-2015 / 3553-2023 )
18 AIR MINUM ISI ULANG ( SNI 01-0220-1987 )

2 KARET REMAH ( SNI 06-2047-2002 )

6 TEPUNG TAPIOKA ( SNI 01-3451-2011 )

1 MINYAK MURNI ( SNI 7709:2019 )

25 MINYAK KELAPA SAWIT MENTAH / CPO ( SNI 01-2901-2006 )

22 TIMAH INGOT ( SNI 13-3493-1994, SNI 13-3492-1994 )


Seorang asesor manajemen mutu industri memiliki tugas utama untuk melakukan asesmen terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh suatu perusahaan atau organisasi di sektor industri. Berikut adalah uraian tugas asesor manajemen mutu industri secara lebih rinci:
Tugas Pokok:
 * Melakukan asesmen sistem manajemen mutu industri:
   * Ini mencakup evaluasi terhadap penerapan standar-standar mutu yang relevan, seperti ISO 9001, di berbagai aspek operasional perusahaan.
   * Asesmen dilakukan untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu yang diterapkan telah sesuai dengan persyaratan standar dan efektif dalam mencapai tujuan mutu perusahaan.
 * Menyusun program asesmen:
   * Asesor bertanggung jawab untuk merencanakan dan menyusun program asesmen yang komprehensif, termasuk jadwal, metode, dan kriteria asesmen.
   * Program ini harus disesuaikan dengan ruang lingkup dan kompleksitas sistem manajemen mutu yang akan dinilai.
 * Melaksanakan asesmen:
   * Proses asesmen melibatkan pengumpulan bukti-bukti objektif melalui wawancara, observasi, dan pemeriksaan dokumen.
   * Asesor harus mampu menganalisis data dan informasi yang diperoleh untuk menilai kesesuaian dan efektivitas sistem manajemen mutu.
 * Membuat laporan asesmen:
   * Setelah asesmen selesai, asesor harus menyusun laporan yang berisi temuan-temuan asesmen, termasuk kekuatan dan kelemahan sistem manajemen mutu.
   * Laporan ini juga mencakup rekomendasi perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja sistem manajemen mutu.
 * Melakukan tindak lanjut asesmen:
   * Asesor perlu memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindakan perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan rekomendasi asesmen.
   * Tindak lanjut ini bertujuan untuk memastikan bahwa perbaikan telah efektif dan berkelanjutan.
Tugas Tambahan:
 * Membuat karya tulis ilmiah di bidang penilaian mutu industri.
 * Memberikan konsultasi/bimbingan di bidang penilaian mutu industri yang bersifat konsep.
 * Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
Secara umum, tugas asesor manajemen mutu industri adalah:
 * Memastikan bahwa perusahaan atau organisasi telah menerapkan sistem manajemen mutu yang sesuai dengan standar yang berlaku.
 * Membantu perusahaan atau organisasi untuk terus meningkatkan kinerja sistem manajemen mutu mereka.
 * Mendorong budaya mutu di seluruh organisasi.
Asesor manajemen mutu industri memiliki peran penting dalam memastikan kualitas produk dan layanan di sektor industri, serta meningkatkan daya saing perusahaan.

:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::

BPSMB BABEL



KENANGAN KOLABORASI


UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Bangka Belitung adalah unit pelaksana teknis daerah di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Visi

Visi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi yaitu Terwujudnya lembaga standarisasi dan pengendalian mutu yang Independen, Berwibawa dan Profesionalitas dalam menghadapi globalisasi.

 Misi

Mengembangkan kompetensi dan pengawasan daerah secara teknis dan manajerial kelembagaan sertifikasi dan pengendalian mutu provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) dan pengawasan mutu wajib sesuai dengan bidangnya;

Membina dan melaksanakan koordinasi dengan PPMB, BSN, BARISTAND dan Instansi terkait dalam kegiatan Standarisasi dan Perlindungan Mutu;

Melaksanakan sistem informasi sosialisasi atau diklat bidang Standarisasi dan pengawasan standar dan pengawasan mutu;

Menciptakan sistem Sertifikasi Mutu (SM) yang diakui keabsahannya dalam lingkup nasional maupun internasional;

Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelayanan jasa yang berorietasi bisnis.

Berikut informasi lebih lanjut mengenai UPTD ini:
 * Tujuan Utama:
   * Melakukan pengujian dan sertifikasi mutu barang.
   * Meningkatkan daya saing produk-produk lokal Bangka Belitung.
   * Memberikan perlindungan kepada konsumen.
 * Ruang Lingkup Pengujian:
   * Pengujian CPO (Crude Palm Oil).
   * Pengujian lada.
   * Pengujian mikrobiologi.
   * Pengujian beras.
   * Serta pengujian produk lainya sesuai dengan standar acuan yang berlaku.
 * Fungsi:
   * Penyelenggaraan pengujian mutu barang.
   * Penyelenggaraan sertifikasi mutu barang.
   * Penyelenggaraan kalibrasi peralatan pengujian.
   * Pemberian konsultasi teknis terkait mutu barang.
 * Informasi Tambahan:
   * UPTD ini memiliki laboratorium pengujian yang terakreditasi.
   * UPTD ini melayani pengujian untuk berbagai jenis produk, baik produk pertanian, perikanan, maupun industri.
   * Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat mengunjungi situs web resmi UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di:






:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::

BSPJI Palembang Berikan Pelayanan Sertifikasi Produk SNI

Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang, sebagai bagian dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, memiliki peran penting dalam membantu industri di wilayah Palembang dan sekitarnya untuk meningkatkan daya saing melalui standardisasi dan sertifikasi produk.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait sertifikasi produk di BSPJI Palembang:
 * Layanan Sertifikasi:
   * BSPJI Palembang menyediakan layanan sertifikasi produk untuk berbagai sektor industri, yang disesuaikan dengan standar nasional Indonesia (SNI) dan standar internasional yang relevan.
   * Layanan ini bertujuan untuk memastikan produk yang dihasilkan oleh industri memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kesehatan yang ditetapkan.
 * Proses Sertifikasi:
   * Proses sertifikasi melibatkan serangkaian tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, evaluasi dokumen, audit sistem produksi, pengujian produk, hingga penerbitan sertifikat.
   * BSPJI Palembang memiliki tenaga ahli yang kompeten untuk melakukan audit dan pengujian produk secara profesional dan objektif.
 * Manfaat Sertifikasi:
   * Sertifikasi produk memberikan jaminan mutu kepada konsumen, meningkatkan kepercayaan pasar, dan memperluas akses pasar bagi produk industri.
   * Dengan memiliki sertifikat produk, industri dapat membuktikan bahwa produk mereka telah memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional.
 * Informasi Lebih Lanjut:
   * Untuk informasi lebih detail mengenai prosedur, persyaratan, dan biaya sertifikasi produk, Anda dapat menghubungi langsung BSPJI Palembang atau mengunjungi situs web resminya.
Penting untuk dicatat bahwa proses sertifikasi dapat bervariasi tergantung pada jenis produk dan standar yang berlaku. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi BSPJI Palembang secara langsung untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini.

LSSM
Pertanian (01); Produk makanan, minuman dan tembakau (03); Kimia, produk kimia dan serat (12); Karet dan produk plastik (14); Beton, semen, kapur, gips dll (16); Logam dasar dan produk terbuat dari logam (17)
LSPro
Mi instan (SNI 3551-2012); Air minum dalam kemasan (SNI 02-2805-2005); Minyak kelapa sawit (SNI 01-2901-2006); Pupuk fosfat alam untuk pertanian (SNI 02-3776-2005); Pupuk amonium sulfat (SNI 02-1760-2005); Semen portland komposit (SNI 7064-2014); Semen masonry (SNI 15-3758-2004); Pupuk urea (SNI 2801:2010); Standard Indonesian Rubber (SNI 06-1903-2000); Semen portland (SNI 2049-2014); Pupuk tripel superfosfat (SNI 02-0086-2005); Baja lembaran lapis seng (SNI 07-2053-2006); Air minum dalam kemasan (SNI 01-3553-2006 / 3553-2015); Biskuit (SNI 2973-2011); Garam konsumsi beryodium (SNI 3556-2010); Plastik-tangki air silinder vertikal (SNI 7276:2008)
LAB UJI
Pupuk urea (SNI 2801:2010), Cara uji cemaran logam dalam makanan (SNI 01-2896-1998), Air minum dalam kemasan (SNI 01-3553-2006), Pupuk NPK padat (SNI 2803:2010), Pupuk dolomit (SNI 02-2804-2005), Pupuk kalium klorida (SNI 02-2805-2005), Pupuk monoamonium fosfat (SNI 02-2810-2005), Pupuk urea amonium fosfat (SNI 02-2811-2005), Cara uji makanan dan minuman (SNI 01-2891-1992), Cara uji air minum dalam kemasan (SNI 01-3554-2006), Cara uji kadar kadmium dalam air (SNI 06-1130-1989), Pupuk diamonium fosfat (SNI 02-2858-2005), Pupuk amonium sulfat (SNI 02-1760-2005), Pupuk tripel superfosfat (SNI 02-0086-2005), Pupuk amonium klorida (SNI 02-2581-2005), Pupuk TSP plus Zn (SNI 02-2800-2005), Pupuk SP-36 (SNI 02-3769-2005), Pupuk fosfat alam untuk pertanian (SNI 02-3776-2005), Pupuk borat (SNI 02-4959-1999), Pupuk cair hasil samping proses asam amino (haspramin) (SNI), Metode pengujian kadar padatan dalam air (SNI 06-2413-2002)
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::

Video Profil BSPJI Bandar Lampung

Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung menyediakan layanan sertifikasi produk untuk membantu industri di wilayah Lampung dan sekitarnya dalam memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Berikut adalah beberapa informasi terkait sertifikasi produk di BSPJI Bandar Lampung:
Jenis Sertifikasi Produk:
BSPJI Bandar Lampung melayani sertifikasi produk untuk berbagai jenis industri, di antaranya:
 * Produk Pangan:
   * Minyak goreng sawit
   * Tapioka
   * Air mineral
   * Gula kristal
   * Garam konsumsi beriodium
 * Produk lainnya:
   * Dan produk industri lainnya yang sesuai dengan standar yang berlaku.
Prosedur Sertifikasi Produk:
Secara umum, prosedur sertifikasi produk di BSPJI Bandar Lampung meliputi langkah-langkah berikut:
 * Pengajuan Permohonan:
   * Industri mengajukan permohonan sertifikasi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh BSPJI Bandar Lampung.
   * Melengkapi data perusahaan dan daftar isian pemohon.
   * Melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti izin usaha, sertifikat sistem mutu, hasil uji bahan baku, dan lain-lain.
 * Evaluasi Dokumen:
   * BSPJI Bandar Lampung akan mengevaluasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
 * Audit dan Pengujian:
   * Dilakukan audit terhadap sistem produksi dan pengujian terhadap produk yang akan disertifikasi.
 * Penerbitan Sertifikat:
   * Jika produk memenuhi standar yang ditetapkan, BSPJI Bandar Lampung akan menerbitkan sertifikat produk.
Informasi Tambahan:
 * Untuk informasi lebih detail mengenai persyaratan dan prosedur sertifikasi, Anda dapat mengunjungi situs web resmi BSPJI Bandar Lampung atau menghubungi kontak yang tersedia.
 * Anda dapat melihat daftar klien yang telah disertifikasi pada halaman web BSPJI Bandar Lampung.
Kontak dan Informasi Lebih Lanjut:
 * Alamat: Jl. Soekarno Hatta No.51, Rajabasa Raya, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung 35142, Indonesia.
 * Telp: +62 721 706353.


Panduan Penerapan SNI Tapioka




:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::



Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) Bogor memiliki beberapa layanan sertifikasi produk. 
Berikut adalah beberapa di antaranya:
 * Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI):
   * BBSPJIA Bogor memiliki layanan sertifikasi produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).
   * Layanan ini tersedia untuk berbagai produk agroindustri.
   * Untuk informasi lebih detail mengenai proses sertifikasi SPPT SNI, Anda dapat melihat pada booklet "Pedoman Perolehan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI" atau dapat langsung menghubungi pihak BBSPJIA Bogor.
 * Sertifikasi Halal:
   * BBSPJIA Bogor juga memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
   * LPH BBSPJIA melayani sertifikasi halal untuk produk-produk yang sesuai dengan syariat Islam.
   * Pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan melalui aplikasi sihalal BPJPH Kementerian Agama.
 * Ruang Lingkup LSPro:
   * BBSPJIA memiliki ruang lingkup LSPro pada produk produk pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan, serta produk makanan dan minuman.
   * Tersedia berbagai macam produk yang dapat dilakukan proses sertifikasi, seperti pupuk, mi kering, biskuit, susu, kopi, air mineral, minyak goreng, dan masih banyak lagi.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs web resmi BBSPJIA Bogor atau menghubungi mereka langsung. Berikut adalah beberapa sumber yang dapat Anda gunakan:
 * Situs web resmi BBSPJIA Bogor:
   * Lembaga Pemeriksa Halal - BBSPJIA
   * Sertifikasi Produk - BBSPJIA
   * Akreditasi Layanan - BBSPJIA
  * AGRO-BASED INDUSTRY PRODUCT CERTIFICATION (ABI-Pro) BALAI BESAR INDUSTRI AGRO - Lembaga Sertifikasi BBIA



:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
VIDEO PROFIL Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam & Mesin BANDUNG

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM), yang sebelumnya dikenal sebagai Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) Bandung, memiliki peran krusial dalam sertifikasi produk di Indonesia, khususnya untuk produk-produk logam dan mesin. Berikut adalah penjelasan mengenai sertifikasi produk di BBSPJILM dan beberapa pembandingnya:
Sertifikasi Produk di BBSPJILM:
 * Lingkup Sertifikasi:
   * BBSPJILM fokus pada sertifikasi produk yang berkaitan dengan logam dan mesin, mencakup berbagai produk seperti:
     * Masker medis
     * Meter air
     * Helm (kendaraan bermotor dan keselamatan industri)
     * Insinerator
     * Tangki air
     * Pipa baja
     * Cookware dan Stainless Steel Flatware
 * Proses Sertifikasi:
   * Melibatkan pengujian laboratorium yang terakreditasi dan penilaian kesesuaian oleh ahli.
   * Mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar internasional.
 * Tujuan:
   * Menjamin kualitas dan keamanan produk.
   * Meningkatkan daya saing industri nasional.
   * Mendukung penerapan standar kualitas.
 * Informasi Tambahan:
   * Tarif layanan sertifikasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2021.
   * Informasi lebih detail dapat ditemukan di situs web resmi BBSPJILM.
Pembanding:
Selain BBSPJILM, terdapat lembaga lain yang juga melakukan sertifikasi produk di Indonesia, dengan fokus yang berbeda-beda:
 * Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA):
   * Fokus pada sertifikasi produk-produk agroindustri, seperti makanan dan produk pertanian.
   * Memastikan keamanan dan kualitas produk pangan.
 * Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) lainnya:
   * Terdapat banyak LSPro yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan lingkup sertifikasi yang beragam.
   * Setiap LSPro memiliki spesialisasi dalam jenis produk tertentu.
Perbedaan Utama:
 * BBSPJILM memiliki spesialisasi dalam produk-produk logam dan mesin, sementara lembaga lain fokus pada sektor industri yang berbeda.
 * Standar yang digunakan juga dapat bervariasi tergantung pada jenis produk dan sektor industri.
Dengan demikian, BBSPJILM memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kualitas dan keamanan produk-produk logam dan mesin di Indonesia, dan memiliki peran spesifik yang membedakannya dengan balai besar sertifikasi lainya.



:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::

SNI 3553:2023 adalah Standar Nasional Indonesia terbaru yang mengatur kualitas air mineral, setelah SNI 3553-2015 ( masih berlaku ). Berikut adalah beberapa poin penting mengenai SNI ini:
 * Judul Standar: Air mineral
 * Status Standar: Berlaku
 * Komite Teknis: 67-09 Minuman
 * Tujuan:
   * Menetapkan persyaratan mutu untuk air mineral yang beredar di Indonesia.
   * Melindungi konsumen dengan memastikan kualitas dan keamanan air mineral.
 * Cakupan:
   * Persyaratan kimiawi, mikrobiologi, dan fisik air mineral.
   * Pedoman produksi, pengolahan, dan pengemasan air mineral.
 * Pentingnya SNI 3553:2023:
   * Menjamin kualitas dan keamanan air mineral yang dikonsumsi masyarakat.
   * Menjadi acuan bagi produsen air mineral dalam menghasilkan produk yang sesuai standar.
   * Membantu dalam proses sertifikasi produk air mineral.
 * Informasi tambahan:
   * SNI ini ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
   * Untuk detail lebih lanjut, anda dapat mengakses situs resmi dari BSN.
Dengan adanya SNI 3553:2023, diharapkan kualitas air mineral yang beredar di Indonesia semakin terjamin dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.

SNI 01-0220-1987 adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur persyaratan kualitas air minum. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai SNI ini:
 * Tujuan:
   * SNI ini menetapkan persyaratan kualitas air minum yang aman untuk dikonsumsi manusia.
   * Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penyakit yang dapat ditularkan melalui air minum.
 * Parameter Kualitas:
   * SNI ini mencakup berbagai parameter kualitas air minum, termasuk:
     * Parameter fisik (misalnya, kekeruhan, warna, rasa, bau).
     * Parameter kimia (misalnya, kandungan logam berat, zat organik, zat anorganik).
     * Parameter mikrobiologi (misalnya, keberadaan bakteri E. coli).
 * Pentingnya SNI 01-0220-1987:
   * SNI ini menjadi acuan bagi produsen air minum, pemerintah, dan masyarakat dalam memastikan kualitas air minum yang aman.
   * Kepatuhan terhadap SNI ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh air minum yang tercemar.
 * Informasi tambahan:
   * SNI 01-0220-1987, memiliki informasi mengenai standar kandungan zat zat yang terkandung di dalam air minum, contohnya seperti standar kandungan kalsium (Ca) dalam air minum.

SNI 06-2047-2002 adalah Standar Nasional Indonesia yang menetapkan standar untuk bahan olahan karet. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai SNI ini:
 * Ruang Lingkup:
   * Standar ini mencakup istilah dan definisi, penggolongan, cara pengolahan, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, pengemasan, dan penandaan bahan olahan karet.
   * Standar ini mencakup bahan olahan karet seperti lateks kebun, sit angin, slab, dan lump.
 * Tujuan:
   * Tujuan dari SNI ini adalah untuk menjamin kualitas bahan baku karet olahan.
   * Standar ini memberikan panduan dalam pengolahan karet agar menghasilkan produk yang berkualitas.
 * Poin Penting dalam Standar:
   * Standar ini memberikan panduan mengenai bahan penggumpal yang dianjurkan untuk lateks, seperti asam formiat atau asam asetat.
   * Memberikan panduan dalam pengolahan karet menjadi sit angin, termasuk takaran larutan asam semut.
   * Memberikan kriteria mutu bokar (bahan olah karet) menyangkut nilai KKK (kadar kotoran karet), kebersihan, ketebalan, dan jenis bahan penggumpal.
Dengan adanya SNI ini, diharapkan kualitas bahan olahan karet di Indonesia dapat terjaga dan memenuhi standar yang ditetapkan
SNI 7709:2019 adalah Standar Nasional Indonesia yang menetapkan persyaratan mutu minyak goreng sawit. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai SNI ini:
 * Ruang Lingkup:
   * SNI ini menetapkan syarat mutu, cara uji, dan persyaratan penandaan untuk minyak goreng sawit.
   * Minyak goreng sawit yang dimaksud adalah bahan pangan yang komposisi utamanya trigliserida yang berasal dari minyak kelapa sawit (RBDPO), yang telah melalui proses fraksinasi, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan, mengandung vitamin A dan/atau provitamin A.
 * Tujuan:
   * Tujuan utama SNI ini adalah untuk menjamin kualitas dan keamanan minyak goreng sawit yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
   * Dengan adanya standar ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng sawit yang berkualitas dan aman untuk kesehatan.
 * Informasi Penting:
   * SNI 7709:2019 ini merupakan revisi dari SNI 7709:2012.
   * Pemberlakuan SNI ini bersifat wajib, yang berarti semua minyak goreng sawit yang beredar di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SNI ini.
   * anda dapat melihat detail produk pada halaman ini: https://pesta.bsn.go.id/produk/detail/12208-sni77092019
   * Perubahan yang terjadi pada standar ini adalah:
     * Penyesuaian acuan normatif;
     * Perubahan definisi minyak goreng sawit dan menambahkan minyak kelapa sawit dalam istilah dan definisi;
     * Penyesuaian syarat mutu cemaran logam mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
     * Penyesuaian metode uji mengacu standar terkini.
Penting untuk selalu merujuk pada versi terbaru dari SNI yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini

SNI 01-2901-2006 adalah Standar Nasional Indonesia yang mengatur tentang minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil atau CPO). Berikut adalah beberapa informasi penting mengenai standar ini:
 * Judul Standar: Minyak kelapa sawit (crude palm oil)
 * Status Standar: Berlaku
 * Tujuan: Standar ini menetapkan persyaratan mutu minyak kelapa sawit mentah.
 * Parameter Mutu: Standar ini menetapkan parameter mutu seperti kadar asam lemak bebas (ALB), kadar air, dan kadar kotoran.
   * Secara spesifik, standar ini menetapkan batas maksimum untuk parameter-parameter tersebut.
 * Pentingnya: Standar ini penting untuk memastikan kualitas CPO yang diperdagangkan di Indonesia, baik untuk pasar domestik maupun internasional.
 * Informasi tambahan:
   * SNI ini di keluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
   * SNI ini menjadi acuan dalam penentuan kualitas CPO di Indonesia
SNI 13-3493-1994 adalah Standar Nasional Indonesia yang mengatur tentang Logam timah ingot, Cara uji komposisi kimia dengan spektrofotometer serapan atom. Berikut adalah informasi penting mengenai SNI ini:
 * Tujuan:
   * SNI ini menetapkan metode pengujian untuk menentukan komposisi kimia logam timah ingot menggunakan spektrofotometer serapan atom.
   * Tujuannya adalah untuk memastikan akurasi dan konsistensi dalam analisis komposisi kimia timah ingot.
 * Ruang Lingkup:
   * Standar ini berlaku untuk pengujian komposisi kimia logam timah ingot.
   * Ini mencakup prosedur persiapan sampel, pengaturan instrumen, dan perhitungan hasil pengujian.
 * Pentingnya:
   * Pengujian komposisi kimia sangat penting untuk memastikan kualitas dan kemurnian timah ingot.
   * Hasil pengujian ini digunakan untuk memverifikasi apakah timah ingot memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan dalam SNI 13-3492-1994.
   * Pengujian ini menggunakan spektrofotometer serapan atom, yang merupakan metode analisis yang sensitif dan akurat untuk menentukan konsentrasi unsur-unsur dalam sampel.
 * Informasi Tambahan:
   * SNI ini terkait erat dengan SNI 13-3492-1994, yang menetapkan persyaratan mutu untuk logam timah ingot.
   * SNI ini berada di dalam kelompok ICS 77.120.60 yang mencakup Timbal, seng, timah dan paduannya.
SNI 13-4114-1996 adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) yang membahas tentang Syarat mutu dan prosedur analisis logam timah Bangka LL. Berikut adalah beberapa poin penting terkait SNI ini:
 * Lingkup:
   * SNI ini menetapkan persyaratan mutu dan metode analisis untuk logam timah Bangka LL.
   * Logam timah Bangka LL merujuk pada produk timah yang berasal dari Pulau Bangka, Indonesia, dan memiliki kadar timah yang tinggi (LL atau "Low Lead").
 * Tujuan:
   * Standar ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan konsistensi logam timah Bangka LL yang diproduksi.
   * Dengan adanya standar ini, diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk timah Indonesia di pasar global.
 * Isi Standar:
   * SNI 13-4114-1996 mencakup persyaratan mutu seperti kadar timah, kadar pengotor, dan sifat fisik logam timah.
   * Selain itu, standar ini juga menjelaskan prosedur analisis yang harus dilakukan untuk menguji kualitas logam timah.
   * Informasi yang didapatkan dari hasil pencarian, SNI 13-4114-1996 ini menetapkan syarat mutu dan prosedur analisis logam timah Bangka LL.

SNI 07-1585-1989 adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur tentang timah solder. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai SNI ini:
 * Ruang lingkup:
   * SNI ini menetapkan persyaratan mutu dan cara uji untuk timah solder yang digunakan dalam penyambungan logam.
   * Timah solder adalah paduan timah dan timbal yang digunakan untuk menyambung komponen elektronik dan logam lainnya.
 * Komposisi:
   * SNI ini mengatur komposisi kimia timah solder, termasuk kadar timah (Sn) dan timbal (Pb) serta batas maksimum unsur pengotor.
   * Timah solder pada umumnya adalah campuran antara timah dan timbal.
 * Bentuk:
   * Timah solder dapat berbentuk batangan, ingot, atau kawat.
   * SNI ini juga mengatur dimensi untuk bentuk batangan dan ingot, serta diameter untuk bentuk kawat.
 * Tujuan:
   * SNI ini bertujuan untuk memastikan kualitas timah solder yang beredar di pasaran Indonesia, sehingga menghasilkan sambungan yang kuat dan andal.
Informasi tambahan:
 * Timah solder banyak digunakan dalam industri elektronik, perbaikan peralatan listrik, dan berbagai aplikasi penyambungan logam.

;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;









""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""














































































///////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////




'''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''








RPIP 2019 - 2039 

EVALUASI Periode I

RPIP 2019-2024

Periode 2 - RPIP 2024 - 2029


838 ( 24 Desember 2024 )
Perikanan ( 5 + Getas 218 )
Lada ( Eksportir 7 + Minyak 2 )
Sawit 26
Timah ( 22 + Eksportir 29 )




Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)