2 KARET REMAH ( SNI 06-2047-2002 )
6 TEPUNG TAPIOKA ( SNI 01-3451-2011 )
1 MINYAK MURNI ( SNI 7709:2019 )
25 MINYAK KELAPA SAWIT MENTAH / CPO ( SNI 01-2901-2006 )
22 TIMAH INGOT ( SNI 13-3493-1994, SNI 13-3492-1994 )
Tugas Pokok:
* Melakukan asesmen sistem manajemen mutu industri:
* Ini mencakup evaluasi terhadap penerapan standar-standar mutu yang relevan, seperti ISO 9001, di berbagai aspek operasional perusahaan.
* Asesmen dilakukan untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu yang diterapkan telah sesuai dengan persyaratan standar dan efektif dalam mencapai tujuan mutu perusahaan.
* Menyusun program asesmen:
* Asesor bertanggung jawab untuk merencanakan dan menyusun program asesmen yang komprehensif, termasuk jadwal, metode, dan kriteria asesmen.
* Program ini harus disesuaikan dengan ruang lingkup dan kompleksitas sistem manajemen mutu yang akan dinilai.
* Melaksanakan asesmen:
* Proses asesmen melibatkan pengumpulan bukti-bukti objektif melalui wawancara, observasi, dan pemeriksaan dokumen.
* Asesor harus mampu menganalisis data dan informasi yang diperoleh untuk menilai kesesuaian dan efektivitas sistem manajemen mutu.
* Membuat laporan asesmen:
* Setelah asesmen selesai, asesor harus menyusun laporan yang berisi temuan-temuan asesmen, termasuk kekuatan dan kelemahan sistem manajemen mutu.
* Laporan ini juga mencakup rekomendasi perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja sistem manajemen mutu.
* Melakukan tindak lanjut asesmen:
* Asesor perlu memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindakan perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan rekomendasi asesmen.
* Tindak lanjut ini bertujuan untuk memastikan bahwa perbaikan telah efektif dan berkelanjutan.
Tugas Tambahan:
* Membuat karya tulis ilmiah di bidang penilaian mutu industri.
* Memberikan konsultasi/bimbingan di bidang penilaian mutu industri yang bersifat konsep.
* Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
Secara umum, tugas asesor manajemen mutu industri adalah:
* Memastikan bahwa perusahaan atau organisasi telah menerapkan sistem manajemen mutu yang sesuai dengan standar yang berlaku.
* Membantu perusahaan atau organisasi untuk terus meningkatkan kinerja sistem manajemen mutu mereka.
* Mendorong budaya mutu di seluruh organisasi.
Asesor manajemen mutu industri memiliki peran penting dalam memastikan kualitas produk dan layanan di sektor industri, serta meningkatkan daya saing perusahaan.
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
BPSMB BABEL
Visi
Visi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi yaitu Terwujudnya lembaga standarisasi dan pengendalian mutu yang Independen, Berwibawa dan Profesionalitas dalam menghadapi globalisasi.
Misi
Mengembangkan kompetensi dan pengawasan daerah secara teknis dan manajerial kelembagaan sertifikasi dan pengendalian mutu provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) dan pengawasan mutu wajib sesuai dengan bidangnya;
Membina dan melaksanakan koordinasi dengan PPMB, BSN, BARISTAND dan Instansi terkait dalam kegiatan Standarisasi dan Perlindungan Mutu;
Melaksanakan sistem informasi sosialisasi atau diklat bidang Standarisasi dan pengawasan standar dan pengawasan mutu;
Menciptakan sistem Sertifikasi Mutu (SM) yang diakui keabsahannya dalam lingkup nasional maupun internasional;
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelayanan jasa yang berorietasi bisnis.
Pertanian (01); Produk makanan, minuman dan tembakau (03); Kimia, produk kimia dan serat (12); Karet dan produk plastik (14); Beton, semen, kapur, gips dll (16); Logam dasar dan produk terbuat dari logam (17)
Mi instan (SNI 3551-2012); Air minum dalam kemasan (SNI 02-2805-2005); Minyak kelapa sawit (SNI 01-2901-2006); Pupuk fosfat alam untuk pertanian (SNI 02-3776-2005); Pupuk amonium sulfat (SNI 02-1760-2005); Semen portland komposit (SNI 7064-2014); Semen masonry (SNI 15-3758-2004); Pupuk urea (SNI 2801:2010); Standard Indonesian Rubber (SNI 06-1903-2000); Semen portland (SNI 2049-2014); Pupuk tripel superfosfat (SNI 02-0086-2005); Baja lembaran lapis seng (SNI 07-2053-2006); Air minum dalam kemasan (SNI 01-3553-2006 / 3553-2015); Biskuit (SNI 2973-2011); Garam konsumsi beryodium (SNI 3556-2010); Plastik-tangki air silinder vertikal (SNI 7276:2008)
Pupuk urea (SNI 2801:2010), Cara uji cemaran logam dalam makanan (SNI 01-2896-1998), Air minum dalam kemasan (SNI 01-3553-2006), Pupuk NPK padat (SNI 2803:2010), Pupuk dolomit (SNI 02-2804-2005), Pupuk kalium klorida (SNI 02-2805-2005), Pupuk monoamonium fosfat (SNI 02-2810-2005), Pupuk urea amonium fosfat (SNI 02-2811-2005), Cara uji makanan dan minuman (SNI 01-2891-1992), Cara uji air minum dalam kemasan (SNI 01-3554-2006), Cara uji kadar kadmium dalam air (SNI 06-1130-1989), Pupuk diamonium fosfat (SNI 02-2858-2005), Pupuk amonium sulfat (SNI 02-1760-2005), Pupuk tripel superfosfat (SNI 02-0086-2005), Pupuk amonium klorida (SNI 02-2581-2005), Pupuk TSP plus Zn (SNI 02-2800-2005), Pupuk SP-36 (SNI 02-3769-2005), Pupuk fosfat alam untuk pertanian (SNI 02-3776-2005), Pupuk borat (SNI 02-4959-1999), Pupuk cair hasil samping proses asam amino (haspramin) (SNI), Metode pengujian kadar padatan dalam air (SNI 06-2413-2002)
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
* Judul Standar: Air mineral
* Status Standar: Berlaku
* Komite Teknis: 67-09 Minuman
* Tujuan:
* Menetapkan persyaratan mutu untuk air mineral yang beredar di Indonesia.
* Melindungi konsumen dengan memastikan kualitas dan keamanan air mineral.
* Cakupan:
* Persyaratan kimiawi, mikrobiologi, dan fisik air mineral.
* Pedoman produksi, pengolahan, dan pengemasan air mineral.
* Pentingnya SNI 3553:2023:
* Menjamin kualitas dan keamanan air mineral yang dikonsumsi masyarakat.
* Menjadi acuan bagi produsen air mineral dalam menghasilkan produk yang sesuai standar.
* Membantu dalam proses sertifikasi produk air mineral.
* Informasi tambahan:
* SNI ini ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
* Untuk detail lebih lanjut, anda dapat mengakses situs resmi dari BSN.
Dengan adanya SNI 3553:2023, diharapkan kualitas air mineral yang beredar di Indonesia semakin terjamin dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
* Tujuan:
* SNI ini menetapkan persyaratan kualitas air minum yang aman untuk dikonsumsi manusia.
* Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penyakit yang dapat ditularkan melalui air minum.
* Parameter Kualitas:
* SNI ini mencakup berbagai parameter kualitas air minum, termasuk:
* Parameter fisik (misalnya, kekeruhan, warna, rasa, bau).
* Parameter kimia (misalnya, kandungan logam berat, zat organik, zat anorganik).
* Parameter mikrobiologi (misalnya, keberadaan bakteri E. coli).
* Pentingnya SNI 01-0220-1987:
* SNI ini menjadi acuan bagi produsen air minum, pemerintah, dan masyarakat dalam memastikan kualitas air minum yang aman.
* Kepatuhan terhadap SNI ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh air minum yang tercemar.
* Informasi tambahan:
* SNI 01-0220-1987, memiliki informasi mengenai standar kandungan zat zat yang terkandung di dalam air minum, contohnya seperti standar kandungan kalsium (Ca) dalam air minum.
* Ruang Lingkup:
* Standar ini mencakup istilah dan definisi, penggolongan, cara pengolahan, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, pengemasan, dan penandaan bahan olahan karet.
* Standar ini mencakup bahan olahan karet seperti lateks kebun, sit angin, slab, dan lump.
* Tujuan:
* Tujuan dari SNI ini adalah untuk menjamin kualitas bahan baku karet olahan.
* Standar ini memberikan panduan dalam pengolahan karet agar menghasilkan produk yang berkualitas.
* Poin Penting dalam Standar:
* Standar ini memberikan panduan mengenai bahan penggumpal yang dianjurkan untuk lateks, seperti asam formiat atau asam asetat.
* Memberikan panduan dalam pengolahan karet menjadi sit angin, termasuk takaran larutan asam semut.
* Memberikan kriteria mutu bokar (bahan olah karet) menyangkut nilai KKK (kadar kotoran karet), kebersihan, ketebalan, dan jenis bahan penggumpal.
Dengan adanya SNI ini, diharapkan kualitas bahan olahan karet di Indonesia dapat terjaga dan memenuhi standar yang ditetapkan
* Ruang Lingkup:
* SNI ini menetapkan syarat mutu, cara uji, dan persyaratan penandaan untuk minyak goreng sawit.
* Minyak goreng sawit yang dimaksud adalah bahan pangan yang komposisi utamanya trigliserida yang berasal dari minyak kelapa sawit (RBDPO), yang telah melalui proses fraksinasi, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan, mengandung vitamin A dan/atau provitamin A.
* Tujuan:
* Tujuan utama SNI ini adalah untuk menjamin kualitas dan keamanan minyak goreng sawit yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
* Dengan adanya standar ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng sawit yang berkualitas dan aman untuk kesehatan.
* Informasi Penting:
* SNI 7709:2019 ini merupakan revisi dari SNI 7709:2012.
* Pemberlakuan SNI ini bersifat wajib, yang berarti semua minyak goreng sawit yang beredar di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SNI ini.
* anda dapat melihat detail produk pada halaman ini: https://pesta.bsn.go.id/produk/detail/12208-sni77092019
* Perubahan yang terjadi pada standar ini adalah:
* Penyesuaian acuan normatif;
* Perubahan definisi minyak goreng sawit dan menambahkan minyak kelapa sawit dalam istilah dan definisi;
* Penyesuaian syarat mutu cemaran logam mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
* Penyesuaian metode uji mengacu standar terkini.
Penting untuk selalu merujuk pada versi terbaru dari SNI yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini
SNI 01-2901-2006 adalah Standar Nasional Indonesia yang mengatur tentang minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil atau CPO). Berikut adalah beberapa informasi penting mengenai standar ini:
* Judul Standar: Minyak kelapa sawit (crude palm oil)
* Status Standar: Berlaku
* Tujuan: Standar ini menetapkan persyaratan mutu minyak kelapa sawit mentah.
* Parameter Mutu: Standar ini menetapkan parameter mutu seperti kadar asam lemak bebas (ALB), kadar air, dan kadar kotoran.
* Secara spesifik, standar ini menetapkan batas maksimum untuk parameter-parameter tersebut.
* Pentingnya: Standar ini penting untuk memastikan kualitas CPO yang diperdagangkan di Indonesia, baik untuk pasar domestik maupun internasional.
* Informasi tambahan:
* SNI ini di keluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
* SNI ini menjadi acuan dalam penentuan kualitas CPO di Indonesia
SNI 13-3493-1994 adalah Standar Nasional Indonesia yang mengatur tentang Logam timah ingot, Cara uji komposisi kimia dengan spektrofotometer serapan atom. Berikut adalah informasi penting mengenai SNI ini:
* Tujuan:
* SNI ini menetapkan metode pengujian untuk menentukan komposisi kimia logam timah ingot menggunakan spektrofotometer serapan atom.
* Tujuannya adalah untuk memastikan akurasi dan konsistensi dalam analisis komposisi kimia timah ingot.
* Ruang Lingkup:
* Standar ini berlaku untuk pengujian komposisi kimia logam timah ingot.
* Ini mencakup prosedur persiapan sampel, pengaturan instrumen, dan perhitungan hasil pengujian.
* Pentingnya:
* Pengujian komposisi kimia sangat penting untuk memastikan kualitas dan kemurnian timah ingot.
* Hasil pengujian ini digunakan untuk memverifikasi apakah timah ingot memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan dalam SNI 13-3492-1994.
* Pengujian ini menggunakan spektrofotometer serapan atom, yang merupakan metode analisis yang sensitif dan akurat untuk menentukan konsentrasi unsur-unsur dalam sampel.
* Informasi Tambahan:
* SNI ini terkait erat dengan SNI 13-3492-1994, yang menetapkan persyaratan mutu untuk logam timah ingot.
* SNI ini berada di dalam kelompok ICS 77.120.60 yang mencakup Timbal, seng, timah dan paduannya.
SNI 13-4114-1996 adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) yang membahas tentang Syarat mutu dan prosedur analisis logam timah Bangka LL. Berikut adalah beberapa poin penting terkait SNI ini:
* Lingkup:
* SNI ini menetapkan persyaratan mutu dan metode analisis untuk logam timah Bangka LL.
* Logam timah Bangka LL merujuk pada produk timah yang berasal dari Pulau Bangka, Indonesia, dan memiliki kadar timah yang tinggi (LL atau "Low Lead").
* Tujuan:
* Standar ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan konsistensi logam timah Bangka LL yang diproduksi.
* Dengan adanya standar ini, diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk timah Indonesia di pasar global.
* Isi Standar:
* SNI 13-4114-1996 mencakup persyaratan mutu seperti kadar timah, kadar pengotor, dan sifat fisik logam timah.
* Selain itu, standar ini juga menjelaskan prosedur analisis yang harus dilakukan untuk menguji kualitas logam timah.
* Informasi yang didapatkan dari hasil pencarian, SNI 13-4114-1996 ini menetapkan syarat mutu dan prosedur analisis logam timah Bangka LL.
;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;
RPIP 2019 - 2039
EVALUASI Periode I
RPIP 2019-2024
Periode 2 - RPIP 2024 - 2029