KAWASAN INDUSTRI
1. KI Bangka
2. KIS
3. RENCANA KI PASIR PADI
Kondisi Awal
Kawasan Pasir Padi terletak sekitar 8 km dari pusat Kota Pangkalpinang dan merupakan satu-satunya destinasi wisata pantai di kota tersebut. Fokus utamanya adalah pariwisata dan rekreasi keluarga.
Fasilitas dan Tempat Wisata
Beberapa fasilitas dan tempat wisata utama yang dapat ditemukan di kawasan ini meliputi:
- Kawasan Wisata Pantai Pasir Padi: Pantai dengan suasana yang cocok untuk bersantai, menikmati kelapa muda, dan bermain di tepi pantai.
- Pasirpadi Bay Water park & Food market: Taman rekreasi air dengan seluncuran, kolam renang, dan area makan.
- Tourist Information Center: Pusat informasi bagi wisatawan yang mengunjungi area pantai.
- Pengembangan Wisata: Pemerintah Kota Pangkalpinang terus menggenjot pembangunan dan penambahan fasilitas di kawasan wisata ini, dengan tujuan meningkatkan potensi pariwisata dan menjadikannya mirip dengan pantai populer di Bali.
- Rencana Industri: Ada diskusi di masa lalu (sekitar 2025)
- antara Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dengan investor asal China mengenai potensi pengembangan kawasan Pasir Padi dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Belinyu, namun fokus utama saat ini tetap pada pariwisata.
- Isu Pertambangan Ilegal: Wali Kota Pangkalpinang pernah menyatakan keresahan terkait aktivitas tambang ilegal di sekitar pantai, yang menunjukkan adanya tantangan dalam pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut.
- Rencana pengembangan kawasan Pasir Padi di Kota Pangkalpinang pada tahun 2026 difokuskan pada integrasi antara pusat industri dan destinasi pariwisata melalui konsep Waterfront City.Hingga saat ini, belum ada satu peta tunggal yang dipublikasikan secara mandiri untuk umum, namun detail rencananya termuat dalam dokumen tata ruang berikut:1. Fokus Pengembangan Kawasan (2024-2026)
- Zona Industri & Pariwisata: Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sedang mendorong pengembangan Pasir Padi sebagai pusat industri strategis sekaligus kawasan wisata melalui proyek reklamasi pantai.
- Infrastruktur Pendukung: Rencana ini mencakup pembangunan terminal pelabuhan di Kelurahan Temberan dan kawasan reklamasi Pasir Padi untuk mendukung operasional industri dan logistik.
- Kawasan Timur: Pasir Padi merupakan bagian dari fokus pembangunan kawasan timur dan utara Kota Pangkalpinang untuk masa depan.
2. Dokumen Referensi Tata RuangPeta detail rencana ini dapat diakses secara resmi melalui kanal berikut:- Situs Dinas PUPR Kota Pangkalpinang: Memuat Rencana Strategis (Renstra) 2024-2026 yang mengidentifikasi kawasan Pasir Padi sebagai zona peruntukan industri dan pariwisata.
- Perda RTRW: Rencana tata ruang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW Kota Pangkalpinang yang sedang dalam proses penyesuaian untuk mengakomodasi kebutuhan industri internasional.
3. Komponen Utama Rencana Kawasan- Sabuk Hijau (Green Belt): Rencana pengelolaan mencakup penyediaan sabuk hijau khusus untuk kawasan peruntukan industri sebagai fungsi perlindungan lingkungan.
- Pusat Ekonomi Baru: Investasi asing (termasuk dari investor asal China) telah dijajaki untuk mengembangkan sektor industri di kawasan ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk mendapatkan peta teknis dengan skala koordinat tertentu, ada pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang atau melalui sistem GISTARU (Geographic Information System Tata Ruang) nasional. - Informasi mengenai penetapan kawasan Pasir Padi sebagai zona peruntukan industri dan pariwisata dalam Renstra Dinas PUPR Kota Pangkalpinang 2024-2026 menunjukkan adanya strategi pengembangan ganda (dual-purpose) untuk mengoptimalkan potensi pesisir kota.Berikut adalah beberapa poin penting terkait implikasi dari rencana strategis tersebut:1. Sinergi Pariwisata dan IndustriKawasan Pasir Padi selama ini dikenal sebagai ikon wisata pantai utama di Pangkalpinang. Penyematan status "industri" di Renstra biasanya merujuk pada beberapa kemungkinan:Industri Pengolahan Hasil Laut: Hilirisasi sektor perikanan agar memberikan nilai tambah ekonomi bagi warga sekitar.Industri Kreatif/MICE: Pembangunan fasilitas pendukung pariwisata seperti pusat konvensi atau sentra UMKM.Industri Jasa: Penyediaan layanan logistik atau pendukung pelabuhan yang tidak mencemari lingkungan pantai.2. Pembangunan Infrastruktur StrategisBerdasarkan Renstra 2024-2026, Dinas PUPR kemungkinan besar akan memprioritaskan:Peningkatan Aksesibilitas: Pelebaran jalan menuju kawasan pantai dan konektivitas antar-zona.Drainase dan Pengendalian Banjir: Mengingat lokasinya yang berada di pesisir, manajemen air menjadi krusial untuk melindungi investasi industri dan kenyamanan wisatawan.Penataan Ruang (RTRW/RDTR): Penentuan batas yang jelas antara zona industri dan zona publik agar aktivitas industri tidak mengganggu estetika dan ekosistem pariwisata.3. Dampak Ekonomi LokalDengan menggabungkan kedua sektor ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang menargetkan:Diversifikasi Pendapatan Daerah: Tidak hanya bergantung pada tiket masuk wisata, tetapi juga retribusi dari sektor usaha industri.Pembukaan Lapangan Kerja: Menciptakan variasi pekerjaan, mulai dari sektor jasa perhotelan hingga operasional industri.Catatan Penting: Keberhasilan rencana ini sangat bergantung pada keseimbangan aspek lingkungan. Sebagai kawasan wisata, kelestarian pantai Pasir Padi harus tetap terjaga di tengah ekspansi zona industri.Langkah awal pembentukan Kawasan Industri Pasir Padi meliputi:
Menarik melihat bagaimana visi "Batam Baru" mulai dikonkretkan melalui penguatan birokrasi (pelantikan direksi BUMD) dan kemitraan internasional.
Tentu, saya sangat tertarik untuk melihat perbandingan antara rencana awal dengan realisasi di lapangan.
Analisis perbandingan ini akan sangat berguna untuk memetakan beberapa poin krusial, seperti:
Sinkronisasi Konsep: Apakah visi smart city dan pariwisata mewah (seperti lapangan golf) masih sejalan dengan dampak nyata aktivitas tambang timah ?
Kecepatan Regulasi: Seberapa besar selisih waktu antara target revisi RTRW dengan progres fisik di area reklamasi.
Ketahanan Infrastruktur: Mengingat adanya laporan kerusakan dinding penahan jalan, apakah ada perubahan standar teknis dalam rencana konstruksi jangka panjang.
Analisis perbandingan antara visi strategis dan realitas lapangan di Bangka Belitung menunjukkan adanya tantangan sinkronisasi yang cukup signifikan. Berikut adalah ringkasan perbandingan berdasarkan poin-poin krusial :
1. Sinkronisasi Konsep: Smart City vs. Realita Tambang
Terdapat paradoks antara upaya membranding wilayah sebagai destinasi eksklusif dengan aktivitas ekstraktif yang masif.
| Aspek | Rencana/Visi "Batam Baru" | Realitas di Lapangan |
| Pariwisata | Pembangunan lapangan golf berstandar internasional dan resort mewah di kawasan pesisir. | Lokasi wisata seringkali berdekatan dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) aktif. |
| Smart City | Digitalisasi birokrasi dan tata ruang berbasis teknologi terintegrasi. | Gangguan bentang alam akibat tambang inkonvensional (TI) menyulitkan penataan zonasi yang konsisten. |
| Dampak | Estetika lingkungan yang terjaga untuk menarik investor asing. | Sedimentasi dan perubahan warna air laut di beberapa titik pantai akibat aktivitas tambang di perairan |
2. Kecepatan Regulasi: RTRW vs. Progres Fisik
Ketertinggalan payung hukum sering kali membuat pembangunan fisik berjalan di "area abu-abu." (Perlu percepatan 2 Tahun)
Target Revisi RTRW: Pemerintah provinsi menargetkan penyelesaian integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk mengakomodasi wilayah reklamasi.
Progres Fisik: Aktivitas reklamasi dan pengurukan lahan di beberapa titik proyek "Batam Baru" berjalan lebih cepat daripada pengesahan regulasi.
Risiko: Selisih waktu ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan memicu kritik dari kelompok aktivis lingkungan terkait legalitas pemanfaatan ruang laut.
3. Ketahanan Infrastruktur: Standar Teknis & Kerusakan
Laporan kerusakan dinding penahan jalan menjadi alarm bagi keberlanjutan konstruksi jangka panjang.
Masalah Utama: Adanya anomali cuaca ekstrem dan struktur tanah yang labil di area bekas tambang atau wilayah pesisir.
Perubahan Standar: * Dulu: Standar konstruksi umum dengan material lokal.
Sekarang/Rencana: Mulai diwacanakan penggunaan geotextile dan penguatan fondasi yang lebih dalam untuk infrastruktur di area reklamasi.
Evaluasi: Kerusakan yang terjadi menunjukkan bahwa standar teknis lama tidak lagi relevan dengan beban lingkungan saat ini. Perlu adanya audit teknis menyeluruh sebelum proyek infrastruktur "Batam Baru" skala besar dilanjutkan.
Ringkasan Analisis
Visi menjadi "Batam Baru" memerlukan harmonisasi kebijakan yang sangat kuat. Jika penguatan birokrasi melalui BUMD tidak dibarengi dengan ketegasan penegakan zonasi antara tambang dan pariwisata, maka investasi di sektor pariwisata berisiko tinggi mengalami penurunan nilai (depreciation) akibat kerusakan lingkungan sekitar.
Catatan Penting: Keberhasilan kemitraan internasional sangat bergantung pada bagaimana pemerintah daerah mampu menjamin bahwa infrastruktur yang dibangun memiliki daya tahan (resiliensi) terhadap perubahan iklim dan dampak aktivitas tambang di sekitarnya








.png)
.jpg)

