Routing adalah proses menentukan jalur atau rute terbaik untuk mengirimkan paket data dari satu jaringan ke jaringan lainnya.
Jika diibaratkan dalam kehidupan sehari-hari, routing berfungsi seperti GPS atau aplikasi navigasi yang mencarikan jalan tercepat agar paket kiriman sampai ke alamat tujuan dengan melewati berbagai persimpangan (router).
Cara Kerja Routing
Dalam dunia internet, data tidak dikirim secara utuh dalam satu balok besar, melainkan dipecah menjadi bagian-bagian kecil yang disebut paket. Proses routing memastikan paket-paket ini sampai ke tujuan melalui tahapan berikut:
Identifikasi Alamat: Router melihat alamat IP tujuan pada paket data.
Pemeriksaan Tabel Routing: Router memeriksa "peta" internalnya (Routing Table) untuk melihat jalur mana yang tersedia.
Pemilihan Jalur: Router memilih jalur terbaik berdasarkan kriteria tertentu (jarak terpendek, lalu lintas paling sepi, atau biaya terendah).
Penerusan (Forwarding): Paket dikirim ke "lompatan" (hop) berikutnya hingga sampai ke tujuan akhir.
Jenis-Jenis Routing
Berdasarkan cara konfigurasinya, routing dibagi menjadi tiga jenis utama:
Static Routing: Rute ditentukan secara manual oleh administrator jaringan. Cocok untuk jaringan skala kecil karena sangat stabil, namun repot jika ada perubahan jalur.
Dynamic Routing: Router secara otomatis mencari jalur sendiri menggunakan protokol khusus (seperti OSPF atau BGP). Jika satu jalur putus, router akan otomatis mencari jalan alternatif.
Default Routing: Metode pengiriman paket secara manual ke satu router tujuan ketika jalur spesifik tidak ditemukan di tabel routing.
Perangkat yang Digunakan
Alat utama yang melakukan proses ini disebut Router. Berbeda dengan Switch yang hanya menghubungkan perangkat dalam satu jaringan lokal (LAN), Router bertugas menghubungkan antar jaringan yang berbeda (WAN atau Internet).
Pengajuan PBBR (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) dilakukan melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).
Mekanisme routing dalam sistem ini berfungsi untuk meneruskan draf permohonan secara otomatis ke instansi terkait (Pemerintah Pusat atau Daerah) berdasarkan tingkat risiko dan lokasi usaha Anda.
Berikut langkah singkatnya:
Login ke akun OSS melalui situs oss.go.id.
Pilih menu Pemberian Perizinan Berusaha.
Isi data usaha dan tentukan KBLI yang sesuai.
Sistem akan melakukan routing otomatis untuk memverifikasi persyaratan dasar (KKPR, Lingkungan, IMB/PBG).
Tunggu verifikasi dari kementerian atau dinas terkait sesuai jalur routing tersebut.
Memahami Kategori Tingkat Risiko
Sebelum kita masuk ke data, berikut adalah gambaran singkat bagaimana sistem akan melakukan routing berdasarkan data yang diinput:
| Tingkat Risiko | Produk Perizinan Berusaha | Persyaratan Utama |
| Rendah (R) | NIB | NIB berlaku sebagai identitas sekaligus legalitas tunggal. |
| Menengah Rendah (MR) | NIB + Sertifikat Standar (SS) | SS berupa pernyataan mandiri (self-declaration) di dalam sistem. |
| Menengah Tinggi (MT) | NIB + Sertifikat Standar (SS) | SS harus diverifikasi oleh instansi teknis (Pusat/Daerah) sebelum efektif. |
| Tinggi (T) | NIB + Izin | Membutuhkan persetujuan/verifikasi ketat dari instansi terkait. |
Pembagian kewenangan ini sangat krusial karena menentukan kepada instansi mana Anda harus mengajukan dokumen lingkungan (seperti SPPL, UKL-UPL, atau Amdal) dan pemenuhan standar teknis lainnya.
Silakan sampaikan detailnya dengan format berikut:
Deskripsi Kegiatan Usaha: Mohon spesifik (misal: "Industri Pengolahan Makanan dari Daging" atau "Hotel Bintang 3"). Jika tahu kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 5 digitnya, itu akan sangat membantu.
Rencana Lokasi: (Contoh: Surabaya, Jawa Timur). Informasikan jika lokasi berada di kawasan industri atau di luar kawasan.
Skala Usaha: (Pilih salah satu: UMK atau Non-UMK).
Luas Lahan/Bangunan: (Misal: 500 $m^2$ atau 2 Hektar).
Berikut adalah gambaran umum bagaimana data tersebut menentukan jalur perizinan Anda:
| Faktor Penentu | Dampak pada Perizinan |
| KBLI & Tingkat Risiko | Menentukan apakah Anda cukup memiliki NIB saja, atau butuh Sertifikat Standar dan Izin. |
| Lokasi & Luas Lahan | Menentukan jenis dokumen tata ruang (KKPR) dan kewenangan verifikasi (Kabupaten/Kota vs Provinsi). |
| Skala Usaha (Modal) | Membedakan jalur birokrasi dan insentif bagi pelaku usaha kecil (UMK) dibandingkan perusahaan besar. |
kode KBLI 5 digit beserta deskripsi singkat rencana kegiatan usaha (jika ada detail khusus seperti luas lahan atau kapasitas produksi).
gambaran data berdasarkan Lampiran PP No. 5 Tahun 2021:
1. Klasifikasi Tingkat Risiko
Setiap KBLI akan dikategorikan ke dalam salah satu dari empat tingkat risiko ini, yang menentukan jenis perizinan yang Anda butuhkan:
Rendah (R): Cukup Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menengah Rendah (MR): NIB + Sertifikat Standar (Self-declaration).
Menengah Tinggi (MT): NIB + Sertifikat Standar (Verifikasi oleh Pemerintah).
Tinggi (T): NIB + Izin (Persetujuan dari Pemerintah).
2. Persyaratan Dasar (Kesesuaian Ruang & Lingkungan)
KBLI tersebut membutuhkan:
KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang): Apakah lokasi usaha sesuai dengan tata ruang wilayah.
Persetujuan Lingkungan: Apakah cukup SPPL, UKL-UPL, atau harus AMDAL.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Standar teknis untuk fisik bangunan.
3. Jangka Waktu & Standar Usaha
Untuk kategori Menengah Tinggi dan Tinggi, berapa lama waktu yang diberikan pemerintah untuk Anda memenuhi standar (misalnya 1 tahun sejak NIB terbit) sebelum verifikasi dilakukan.
Silakan tuliskan kode KBLI Anda di bawah ini.
Apakah Anda juga ingin memeriksa apakah KBLI tersebut termasuk dalam kategori yang mendapatkan Fasilitas Pajak (Tax Holiday/Allowance)
:
🌐 1. Apa itu Routing? (Analogi IT)
Dalam jaringan komputer, Routing adalah proses menentukan jalur terbaik untuk mengirimkan paket data.
Identifikasi: Melihat alamat IP tujuan.
Pemeriksaan Tabel: Mencari jalur yang tersedia di "peta" internal.
Pemilihan Jalur: Mencari rute tercepat atau biaya terendah.
Penerusan: Mengirim paket ke tujuan.
🏛️ 2. Routing dalam Sistem OSS RBA
Dalam perizinan usaha (PBBR), sistem melakukan "routing" otomatis untuk menentukan ke mana draf permohonan Anda dikirimkan (Pusat atau Daerah) berdasarkan Tingkat Risiko dan Lokasi.
Tabel Kategori Risiko & Produk Perizinan
| Tingkat Risiko | Produk Perizinan | Persyaratan Utama |
| Rendah (R) | NIB | NIB berlaku sebagai identitas & legalitas tunggal. |
| Menengah Rendah (MR) | NIB + Sertifikat Standar (SS) | SS berupa pernyataan mandiri (self-declaration). |
| Menengah Tinggi (MT) | NIB + Sertifikat Standar (SS) | SS harus diverifikasi oleh instansi teknis. |
| Tinggi (T) | NIB + Izin | Membutuhkan persetujuan/verifikasi ketat. |
📋 3. Faktor Penentu "Jalur" Perizinan
Agar sistem OSS dapat melakukan routing dengan benar, Anda perlu menyiapkan data berikut:
KBLI (5 Digit): Menentukan jenis kegiatan dan tingkat risiko.
Lokasi & Luas Lahan: Menentukan apakah wewenang ada di Kabupaten/Kota atau Provinsi (terkait KKPR).
Skala Usaha: Membedakan jalur UMK (Usaha Mikro Kecil) atau Non-UMK.
Dokumen Lingkungan: Menentukan apakah Anda butuh SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL.

PANDUAN